Logo Dapobud

Siapa yang Dapat
Melakukan Urun Daya?

Dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memfasilitasi setiap orang dalam kegiatan pendataan.
Urun daya adalah kegiatan untuk memfasilitasi setiap orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya, Lembaga Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, dan Sarana Prasarana Kebudayaan.

Syarat

  1. WNI/WNA yang dapat dibuktikan dengan kartu identitas.
  2. Memiliki data yang sudah terkumpul baik dalam bentuk salinan keras maupun salinan lunak.
  3. Memiliki kekuasaan penuh atas data yang telah dikumpulkan.
  4. Memiliki perangkat (laptop/PC/smartphone) yang mampu menjalankan peramban mozilla firefox atau google chrome versi terbaru.
  5. Mampu mengisi instrumen pendataan dalam aplikasi Dapobud.

Ketentuan

  1. Salinan data sepenuhnya menjadi milik negara dan dapat digunakan untuk kepentingan negara.
  2. Data yang telah dimasukkan ke dalam sistem dapat diterima maupun ditolak oleh validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  3. Mengisi instrumen sesuai dengan petunjuk pengisian.
  4. Setiap orang yang berpartisipasi dalam urun daya mendapatkan pengakuan sebagai sumber data.

Tata Cara

  1. Setiap orang dapat melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui halaman SSO Dapobud.
  2. Setiap orang yang berpartisipasi dalam urun daya wajib mengunggah kartu identitas.
  3. Pendaftaran yang dilakukan melalui SSO Dapobud sesuai dengan domisili masing-masing.
  4. Pemberian akses kepada setiap orang menjadi wewenang Pemerintah Daerah sesuai domisili pendaftar.
  5. Langkah-langkah pendaftaran akun dan pengisian aplikasi dapat dilihat pada Panduan Aplikasi Dapobud.